Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN

Jumat, 18 Oktober 2024 – 19:10 WIB
Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN - JPNN.COM
Tampak oknum pengacara berinisial R yang ditahan Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau. Foto: Bidhumas Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang oknum pengacara berinisial R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Perdesaan (Kupedes) di salah satu bank BUMN di Pekanbaru, Riau.

Perempuan berinisial R itu  sudah ditahan Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, dipimpin Kasubdit Kompol Tedy Ardian.

Tersangka R diduga terlibat dalam penyaluran dana kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 542,9 juta.

“Kasus ini terjadi dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Maret 2020,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto Jumat (18/10).

Modus yang digunakan tersangka adalah mengajukan pinjaman atas nama 22 calon debitur yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, dengan bantuan seorang mantri KUR berinisial Rahmat Hidayat.

“Dana yang dicairkan sebesar Rp 500 juta, namun tidak disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Anom.

Anom menjelaskan R berperan mencari dan mengumpulkan data terhadap 22 calon debitur dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Perdesaan (KUPEDES) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank tersebut.

Pada periode Januari 2019 hingga Maret 2020, yakni dengan modus menggunakan nama identitas atau nama masyarakat sebagai debitur untuk menerima uang pencairan kredit.

Pengacara berinisial R ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyaluran KUR dan Kredit Usaha Perdesaan (Kupedes) di salah satu bank BUMN di Pekanbaru, Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close