Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersangka Kasus Tarian Panas di THM Ini Segera Disidang

Kamis, 28 Mei 2020 – 22:48 WIB
Tersangka Kasus Tarian Panas di THM Ini Segera Disidang - JPNN.COM
Petugas kepolisian menggiring tiga tersangka kasus tarian bugil kembali ke Rutan Polda NTB, usai melaksanakan pelimpahan tahap dua ke jaksa, di Mataram, NTB, Kamis (28/5/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Polda NTB akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tarian panas atau tanpa busa di Metzo Executive Club & Karaoke Lombok ke pihak kejaksaan setempat.

“Berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke jaksa," kata Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, di Mataram, Kamis.

Tersangka yang dilimpahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ada tiga orang, yakni seorang pria dengan peran sebagai muncikari berinisial DA (43), dan dua penari tanpa busana berinisial YM (35) dan SM (23).

Dalam berkas tiga tersangka, penyidik menerapkan Pasal 33 jo Pasal 7 dan 4 dan Pasal 34 jo Pasal 8 dan atau Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Kasus tarian tanpa busana ini terungkap dari hasil tangkap tangan pihak kepolisian di Metzo Executive Club & Karaoke Lombok pada 5 Februari 2020 lalu.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya pelayanan tarian bugil tersebut.

Barang bukti yang diamankan kepolisian, antara lain uang tunai Rp6,4 juta, dua setel pakaian dalam wanita, nota pembayaran, empat ponsel, dan bukti transfer antar-rekening.

Proses pelimpahan ke jaksa di tengah pandemi COVID-19 ini digelar penyidik via konferensi video secara virtual dari Mapolda NTB.

Polda NTB akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tarian tanpa busa di Metzo Executive Club & Karaoke Lombok ke pihak kejaksaan setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News