Tersangka KDRT Tidak Ditahan, Keluarga Korban Protes
jpnn.com, KUPANG - Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota menetapkan Erik Benediktus Mella sebagai tersangka dalam kasus kematian Linda Brand yang adalahnya istrinya sendiri.
Erik menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan terjadinya korban meninggal dunia. Tersangka pun telah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (23/3) dari pukul 11.00-18.00.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dia tidak ditahan penyidik. Hal ini menimbulkan reaksi protes dari pihak keluarga korban.
BACA JUGA: Jadi Doyan KDRT setelah Perlakuan Kejam Ibu Mertua
Ricky Brand mewakili keluarga korban yang juga sebagai kuasa hukum korban, kepada Timor Express, Minggu (24/3), menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian Polres Kupang Kota yang telah mengungkapkan kembali kasus yang terjadi sejak 6 tahun silam itu.
“Kami keluarga sangat mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang mengangkat kembali kasus tersebut dan sudah menetapkan tersangkanya. Kami keluarga sangat membutuhkan keadilan karena adik kami meninggal secara tidak wajar. Hal itu telah membuka kembali luka rasa keadilan keluarga korban selama 6 tahun yang baru mulai mengering dan menimbulkan skeptisme bahwa promoter akan terwujud dalam penanganan kasus ini,” ungkap Ricky.
Namun menurut Ricky, sangat disayangkan tersangka tidak ditahan oleh penyidik dengan alasan kemanusiaan dan tersangka merupakan tulang punggung dari pada keluarga.
Padahal dugaan perbuatan tersangka yang mengakibatkan Linda Bran meninggal dunia tidak pernah memikirkan akan nilai kemanusiaan. Maka dirinya sebagai keluarga dan kuasa hukum dari korban secara tegas tidak menerima.