Tersangka KDRT Tidak Ditahan, Keluarga Korban Protes
“Alasan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka tidak dapat saya terima secara hukum, karena perkara ini adalah tindak pidana KDRT yg menyebabkan tercabutnya nyawa orang yang diancam dengan pidana penjara 15 tahun penjara,” ujarnya.
Ricky menilai diskresi kepolisian tidak menahan tersangka dengan menggunakan alasan tersangka sebagai tulang punggung keluarga akan menjadi preseden buruk ke depan, karena tersangka lain dalam tindak pidana KDRT yang mengakibatkan kematian korban ditahan, sementara tersangka kasus ini tidak ditahan.
“Ini secara pengecut akan berlindung di balik punggung anak-anaknya dengan alasan bahwa tersangka adalah tulang punggung keluarga dan anak-anaknya yang masih kecil membutuhkan kehadiran si pembunuh di samping mereka,” ujarnya.
Sesungguhnya, lanjut Erick, anak-anak adalah juga merupakan korban dari perbuatan pelaku, karena mereka tidak saja kehilangan ibu akibat perbuatan pelaku, tetapi juga harus menjalani hidup dengan luka batin akibat selalu menyaksikan kekerasan-kekerasan yang dialami oleh ibu mereka hingga meregang nyawa di depan mata anak-anak itu.
Lanjutnya, perbuatan pelaku dalam kasus tersebut sudah pasti berdampak keras pada kesehatan kejiwaan anak-anak, dan bukan tidak mungkin perilaku sang ayah akan ditiru olehnya ketika kelak mereka berumah tangga.
Ricky mengatakan, ada hal lain yang perlu diungkap dalam kasus ini oleh penyidik adalah penyidik perlu ungkapkan apa motif tersangka melakukan tindakan kekerasan secara berlanjut terhadap korban yang berujung pada kematian.
Padahal pernah ada SMS kepada almarhumah dari seorang perempuan bernama Merry yang menyatakan bahwa posisi almarhumah akan segera diganti oleh Merry.
“Isi SMS itu terbukti tidak lama kemudian. SMS tersebut pernah saya tunjukkan kepada penyidik,” terangnya.