Tersangka, Ketua dan 5 Anggota DPRD Seruyan Ditahan
Bagi pemberi suap, lanjutnya, dikenakan pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang diperbarui NO 20 Tahun 2001, dengan ancaman 5 tahun denda 250 juta, sedangkan bagi penerima dikenakan pasal 12 ayat 1 no 31 tahun 1999 yang diperbarui no 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda 1 miliar.
Informasi yang diperoleh Kalteng Pos dari Polres Seruyan, penangkapan berawal dari tangkap tangan di kediaman oknum Anggota DPRD Seruyan bernama ToTok di Jalan Tambak Desa Sei Undang Kecamatan Seruyan Hilir pukul 16.00 Wib, Senin (24/12). Pada OTT tersebut berhasil diamankan orang yang teridikasi sebagai pemberi suap yakni Yamin dan Yusuf.
Setelah dilakukan pengembangan akhirnya Polres menangkap penerima uang yang lain yakni Ahmad Sudardji di rumahnya Jabatan DPRD Jalan A Yani Kuala Pembuang, kemudian berlanjut di kediaman Suherlina di Jalan yang sama. Setelah itu Polres Seruyan kembali menangkap Budiardi. Sedangkan Ery Anshori menyerahkan diri ke Kantor Polres Seruyan.(tim/kaltengpos/fuz/jpnn)