Tersangka Korupsi Alkes Unud Segera Diadili
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka korupsi proyek alat kesehatan RS Universitas Udayana (Unud) Bali Marisi Matondang bakal segera menyandang status terdakwa. Hari ini (17/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Marisi ke tahap penuntutan (tahap dua).
"Dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap MRS dalam perkara indikasi tindak pidana korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwidata Universitas Udayana tahun anggaran 2009," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya.
Febri mengatakan, penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," ujar Febri.
Sebelumnya KPK menetapkan Marisi sebagai tersangka pada Desember 2014 lalu. Dia ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur pada 2 Maret 2017.
Selain Marisi, KPK juga menjerat Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa sebagai tersangka kasus itu. Made merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alkes dengan nilai proyek sebesar Rp 16 miliar itu.
Dalam kasus tersebut, diduga ada kesepakatan dan rekayasa dalam proses pengadaannya. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 7 miliar.(put/jpg)