Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersangka Korupsi Dilantik jadi Pejabat, Boyamin MAKI: Seakan-akan Besok Kiamat

Minggu, 24 Januari 2021 – 11:00 WIB
Tersangka Korupsi Dilantik jadi Pejabat, Boyamin MAKI: Seakan-akan Besok Kiamat - JPNN.COM
Pelantikan pejabat Eselon III dan IV Pemkot Tanjungpinang pada 9 Januari 2021 (Istimewa)

Ditegaskan pula bahwa kekuasaan yang diberikan kepada kepala daerah semestinya dipergunakan sesuai dengan keinginan negara, keseriusan aparat penegak hukum, dan komitmen kepala negara dalam memberantas korupsi.

"Jarang sekali terjadi di negeri ini tersangka korupsi dilantik sebagai pejabat. Ada kesan, seolah-olah dia (Wali Kota Rahma) menganggap berkuasa penuh sehingga merasa tidak ada masalah melantik pejabat dengan status tersangka," katanya menegaskan.

Boyamin merasa yakin masih banyak ASN lain yang bersih dan layak untuk menduduki suatu jabatan di pemerintahan. ASN yang layak dan bersih itu tentu bukan berstatus sebagai tersangka.

"Kok, kayak tidak ada orang lain yang lebih baik, dan seakan-akan ASN itu jika tidak dilantik besok akan kiamat," ujarnya.

Berdasarkan data Antara, nama Yudi Ramdani berada di urutan 73 dari 272 orang pejabat yang dilantik.

Yudi ketika menjabat Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka.

Jabatan barunya sejak 9 Januari 2021 adalah Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Rahma mengatakan bahwa pelantikan terhadap seluruh pejabat tersebut, termasuk yang sedang tersandung kasus hukum, sudah sesuai dengan prosedur dan pertimbangan yang matang bersama Baperjakat.

Wali Kota Rahma melantik tersangka korupsi sebagai pejabat eselon III. Kritik MAKI sangat keras.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close