Tersangka Korupsi PBB-P2, HD Ditahan Penyidik, JS Mangkir
jpnn.com, MADIUN - Penyidik Kejari Madiun, Jawa Timur telah menahan satu dari tersangka dugaan korupsi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), di Kecamatan Gemarang yang berlangsung selama tahun 2015-2020.
Kajari Madiun Nanik Kushartanti mengatakan tersangka yang ditahan berinisial HD, sedangkan satunya JS mangkir saat dipanggil pada Kamis (23/9).
Keduanya sudah menyandang status tersangka kasus korupsi PBB-P2B sejak Juli 2021 lalu.
"Untuk tersangka HD resmi ditahan pada Kamis (23/9), sedangkan satunya mangkir," ujar Nanik Kushartanti di Madiun, Jumat (24/9).
HD dan JS merupakan pensiunan PNS Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun yang bertugas sebagai pengumpul pajak di kecamatan.
HD dan JS sama-sama dilakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada Kamis, kemarin. Tetapi, JS mangkir dengan alasan sakit.
"Kejari sesegera mungkin akan melakukan pemanggilan lagi terhadap tersangka JS ini," ucap Nanik.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, kedua tersangka memiliki modus yang sama dalam kasus tersebut, yaitu tidak menyetorkan uang pembayaran PBB dari masyarakat ke bank terkait.