Tersangka Korupsi Wisma Atlet Bungkam soal Fee ke Alex Noerdin
Saat itu, Rizal mengaku tidak tahu maksud pemberian uang tersebut. "Hanya dibilang 'Ini buat Bapak'," katanya menirukan El Idris saat penyerahan duit itu. Uang tunai tersebut telah Rizal kembalikan ke KPK. Diduga, "Bapak" yang dimaksud adalah Alex.
Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk Alex dari nilai uang muka proyek sebesar Rp 33 miliar yang didapat DGI.
Dalam vonis El Idris, nama Rizal menjadi salah satu yang terbukti menerima duit suap dari El Idris. Suap itu sebagai bentuk terima kasih atas pemenangan DGI pada proyek Wisma Atlet SEA Games. El Idris divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.(gil/jpnn)