Tersangka Mangkir Lagi
Kamis, 22 Maret 2012 – 23:54 WIB
JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum mampu menghadirkan Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias A Koo- salah satu dari delapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor pemerintahan di Sekadau, Kalbar-untuk menjalani pemeriksaan. Chan Indra kembali tak memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kamis (22/3). Tersangka yang juga mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis (15/3) lalu.
Sumber di kejaksaan, pada Kamis (22/3) pagi menyebutkan, bahwa kemungkinan besar tersangka tidak akan datang memenuhi panggilan. Hal itu pun terbukti, hingga malam hari A Koo tak muncul di Kejagung. Dikhawatirkan A Koo sudah tak lagi berada di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, dikonfirmasi membenarkan A Koo tak memenuhi panggilan penyidik. "Belum datang," katanya, kepada wartawan, Kamis (22/3) sore, di Kejagung.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum mampu menghadirkan Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias A Koo- salah satu dari delapan tersangka kasus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Minggu, 05 Mei 2024 – 15:49 WIB - Humaniora
22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
Minggu, 05 Mei 2024 – 14:57 WIB - Humaniora
Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
Minggu, 05 Mei 2024 – 13:42 WIB - Hukum
Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
Minggu, 05 Mei 2024 – 12:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:48 WIB - Bulutangkis
Final Uber Cup 2024: China Terlalu Tangguh buat Indonesia
Minggu, 05 Mei 2024 – 11:32 WIB - Bulutangkis
Link Live Streaming Final Thomas Cup 2024 China Vs Indonesia, Susunan Pemainnya Dahsyat
Minggu, 05 Mei 2024 – 13:37 WIB - Jabar Terkini
Produksi Ikan di Keramba Jaring Apung Purwakarta Capai 106.155 Ton
Minggu, 05 Mei 2024 – 12:00 WIB - Hukum
Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:40 WIB