Tersangka Mangkir Lagi
Kamis, 22 Maret 2012 – 23:54 WIB
Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Lima tersangka, yaitu Slamet Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sekadau, Abang Akhmad Yani Kadis Kehutanan, Pertambangan dan Perkebunan, Suyitno Kadis Kimpraswil Kabupaten Sekadau, Hery Prajitno Kepala BPN Perwakilan Sekadau, dan A. Muis Haka Penjabat Bupati Sekadau telah diperiksa dan dilakukan penahanan pada Rabu 7 Maret 2012 lalu.
Pada Kamis (15/3), Kejagung memanggil tiga tersangka lain, yakni bekas Sekda Kabupaten Sekadau Ramlan Said dan Kepala BPN Sekadau Budjang Abdul Samad. Termasuk Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias A Koo yang mangkir pada saat itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejagung memutuskan menahan Ramlan Said di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan Budjang belum ditahan karena sakit. Kini sudah enam tersangka yang ditahan oleh Kejagung. Kasus ini sepertinya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pontianak jika semua penyidikan telah selesai dilakukan.