Tersangka, Mantan Anggota KPU Buton Ditahan
Sabtu, 02 Maret 2013 – 12:12 WIB
Dari tangan tersangka penyidik kejaksaan negeri Baubau berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 25 juta yang disita dari keluarga Sumarno. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sumarno dikenakan pasal 12 B Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr4)