Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersangka Pembantai Orang Utan Bertambah

Kamis, 24 November 2011 – 21:01 WIB
Tersangka Pembantai Orang Utan Bertambah - JPNN.COM
Seperti diberitakan, dalam kasus ini sebelumnya Polisi telah menangkap dua tersangka tersangka yakni IM (32) dan MJ (33). Polisi menyebut dua warga itu mengaku membunuh orang utan atas perintah dari manajemen perusahaan perkebunan sawit tempat mereka bekerja.

Karena itulah para tersangka ini harus mempertanggungjawaban aksinya melalui Undang-undang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat a dan b dan pasal 40 ayat 2. Mereka terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(zul/jpnn)

JAKARTA - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menetapkan dua warga sebagai tersangka pembantaiaan orang utan. Seperti dua tersangka sebelumnya,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA