Tersangka Pembunuh Bidan Imas Sungguh Tega, Sudah Dibiayai Rumah Kontrakan
“Saat ini masih di Polsek Haurwangi dan tengah menjalani pemeriksaan, kemungkinan dipicu karena perceraian,” ujarnya.
Korban dan tersangka sudah lama pisah, tetapi belum melalui persidangan.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka mengontrak rumah dan dibiayai oleh korban.
Tersangka tidak bekerja dan mengandalkan penghasilan dari istrinya sendiri. Kemungkinan itulah yang mendasari korban untuk meminta cerai kepada tersangka.
“Memang infonya sudah lama pisah, tetapi belum resmi, kurang lebih satu tahun,” paparnya.
Anton mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
Tersangka diganjar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo 338 tentang pembunuhan.
“Karena ini masih dalam lingkup keluarga, kami kenakan juga undang-undang KDRT dengan maksimal hukuman mati,” katanya. (kim)