Tersangka Pembunuhan Kesurupan Saat Adegan ke-14
Senin, 21 Desember 2020 – 13:30 WIB
Kepada Radar Sampit, Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Tomy Paluyukan membenarkan bahwa dalam proses rekontruksi tersebut tersangka Atir Muhamad sempat kesurupan.
Namun setelah sadar, tersangka kembali melanjutkan adegan dalam rekonstruksi tersebut.
"Terhadap para tersangka dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. Diduga kasus pembunuhan ini berencana," pungkasnya. (viv/gus)