Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Tidak Ditahan, Begini Alasan Polisi

Kamis, 30 Juli 2020 – 21:37 WIB
Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Tidak Ditahan, Begini Alasan Polisi - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) memaparkan kasus pencemaran nama baik terhadap Ahok dengan tersangka yang berinisial KS (baju merah), Kamis (30/7). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

"Itu masuk unsur-unsur pencemaran nama baik menurut ahli. Akun Instagram yang satu lagi juga sama," ujarnya.

Yusri menjelaskan, unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

KS, tersangka pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close