Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian Minta Maaf pada Mulyadi
Dalam surat tersebut, Kabag Umum Pemkab Agam itu mengakui hanya menjalankan tugas dari atasan.
ES terpaksa melakukan hal tersebut karena didorong atasan dan rekannya yang terlibat dan sudah ditetapkan tersangka.
“"Perbuatan tersebut saya lakukan atas perintah pimpinan saya dalam hal ini Bapak Indra Catri yang saat ini menjabat Bupati Agam dan seluruh posting-an Facebook atas nama Mar Yanto diberi persetujuan oleh Bapak Martias Wanto selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Agam sebelum di-posting di akun Facebook atas nama Maryanto,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya kepolisian sudah menyelidiki kasus pencemaran nama baik melalui akun Mar Yanto di Facebook yang menggunakan kata-kata tidak pantas untuk menyerang Mulyadi. Dalam penyelidikan itu, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi pejabat di Kabupaten Agam. (flo/jpnn)