Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Ancam Pidana 5 Tahun Bagi Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos

Senin, 29 Juni 2020 – 21:19 WIB
Polisi Ancam Pidana 5 Tahun Bagi Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos - JPNN.COM
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk lebih bijak dan tak sembarang menyebarkan kabar hoaks serta ujaran kebencian di media sosial (medsos).

Terlebih di saat pandemi COVID-19 seperti saat ini, karena bisa membuat gaduh masyarakat.

"Saya minta bantuan kepada masyarakat, apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di medsos, hoaks serta ujaran kebencian terhadap pihak tertentu bisa dilaporkan ke polisi, karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (29/6).

Yusri menerangkan, saat ini banyak bermunculan postingan di sosial media, yang menyebarkan informasi tidak benar.

Selain informasi hoaks, postingan berupa ujaran kebencian yang dilakukan kelompok tertentu kepada pemerintah maupun instansi milik pemerintah juga semakin marak.

Bahkan, fitnah dan ujaran kebencian juga sudah merasuk ke dunia usaha. Diduga akibat ketatnya persaingan usaha, saat ini marak kampanye hitam yang memfitnah dan mendiskredit sebuah perusahaan, dengan memanfaatkan keluguan konsumen atau pengguna jasa perusahaan tersebut.

Yusri menegaskan, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik ketika mendapat informasi yang tidak jelas sumbernya. Menurutnya, jajaran kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah siap untuk menghadapi situasi apapun.

"TNI-Polri dan Pemda bersama seluruh masyarakat siap untuk menghadapi segala macam kondisi apapun. Penyebar hoaks bisa dijerat dengan dengan Pasal 45 A ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukukan di atas lima tahun penjara," beber Yusri.

Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk lebih bijak dan tak sembarang menyebarkan kabar hoaks serta ujaran kebencian di media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News