Tersangka Pencurian dan Pencabulan Ini Segera Disidang
Jumat, 04 Maret 2016 – 04:12 WIB
Sedangkan tersangka RO ditangkap polisi karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap RS (16), warga Desa Padang Manis Kecamatan Kaur Utara, Desember 2015 lalu. Atas perbuatanya itu tersangka dijerat dengan padal 280 ayat 2 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjarah.(618/ray)