Tersangka Pencurian Pulsa Mangkir
Kamis, 08 Maret 2012 – 18:13 WIB
Para tersangka ini diduga bertanggung jawab atas pengiriman pesan singkat premium yang dituding menyedot pulsa konsumen.
Karena itulah mereka kini terancam pasal berlapis mulai dari pasal 362 dan 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dan penipuan, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
‘’Terkait pasal 62 junto pasal 9 UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 28 junto pasal 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE (serta pasal) 362 dan 378 KUHP,’’ tambah Kabag Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar kepada JPNN, Kamis sore.(zul/jpnn)