Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersangka Penembakan di Cengkareng Anggota Polsek Kalideres, Irjen Fadil Imran Minta Maaf

Kamis, 25 Februari 2021 – 18:28 WIB
Tersangka Penembakan di Cengkareng Anggota Polsek Kalideres, Irjen Fadil Imran Minta Maaf - JPNN.COM
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan bahwa Bripda CS, pelaku penembakan satu anggota TNI AD dan dua warga sipil pada sebuah kafe di Cengkareng Jakarta Barat akan disidang kode etik.

Sidang tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan Bripda CS terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Irjen Sambo, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002," kata Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/2).

Bripda CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres itu sudah dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Tersangka Bripda CS anggota Polsek Kalideres sekarang diproses pidana oleh Polda Metro Jaya," kata Sambo.

Sambo juga mengatakan bahwa Propam Polri akan mengecek kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik dengan melihat tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri.

"Propam Polri juga akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," tutur mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.

Sebagai Kapolda Metro Jaya,atasan dari tersangka penembakan Cengkareng, Irjen Fadil Imran pun memohon maaf.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close