Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersangka Pengepul Pasir Zirkon Ilegal Ditangkap Polres Kotawaringin Timur, Ini Barang Buktinya

Jumat, 04 Agustus 2023 – 09:27 WIB
Tersangka Pengepul Pasir Zirkon Ilegal Ditangkap Polres Kotawaringin Timur, Ini Barang Buktinya - JPNN.COM
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim memberikan keterangan pers terkait perkara penambangan ilegal, di Sampit, Kalteng, Kamis (3/8/2023). ANTARA/Norjani

Menurut dia, tersangka T diduga membeli pasir zirkon yang diduga dari hasil penambangan ilegal.

Tindakan ini dinyatakan melanggar aturan atau melawan hukum.

Pasir zirkon ini dibeli dari penambang ilegal di sekitaran Sungai Bengkuang Desa Pundu dengan harga Rp 3.000 - Rp 5.000 per kilogram.

Kemudian, dijual lagi oleh tersangka dengan harga Rp 7.000 - Rp 9.000 per kilogram.

Beberapa saksi termasuk tokoh masyarakat dan ahli sudah dimintai keterangan.

Oleh karena itu, lanjut Sarpani, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara, maka proses ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Tersangka disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara dan atau denda Rp 100 miliar.

AKBP Sarpani menegaskan tersangka T diduga membeli pasir zirkon yang diduga dari hasil penambangan ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close