Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Ternyata Sempat Sembunyi di Lokasi Ini
Walau begitu, lanjut Kapolda, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut.
"Saya warning para pelaku, dalam satu minggu silakan menyerahkan diri, kami akan melakukan upaya paksa, tangkap dan tahan," tegas jenderal bintang dua Polri itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang bos rental mobil berinisial BH asal Jakarta meninggal dunia setelah dikeroyok sejumlah orang karena dikira maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6) lalu. (mcr5/jpnn)