Tersangka Penikam Kakak Beradik Segera Diserahkan ke Jaksa
jpnn.com - TIMIKA – Dalam waktu dekat, penyidik Polsek Mimika Baru (Miru) akan melimpahkan berkas berikut tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika. Langkah ini meruapakan tahapan dalam pengusutan kasus penikaman kakak beradik di Jalan Pendidikan, dengan dua tersangka, IS dan D.
Hal ini disampaikan Kapolsek Miru, Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda J Limbong, saat ditemui Radar Timika (JPNN Grup) di Kantor Polsek Miru, Rabu (26/2) siang.
Kata Kanit, berkas kasus tersebut telah siap usai dilakukannya proses reka ulang atau rekonstruksi pada Sabtu (22/2) lalu, sehingga siap dilimpahkan ke Kejari, yang diagendakan dalam pekan ini juga.
“Kita sudah selesai rekonstruksi. Lalu berkasnya sudah siap dan lengkap, tinggal kita menyerahkan berkas dan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa untuk proses selanjutnya,” papar Limbong.
Limbong mengharapkan kepada pihak keluarga korban untuk tetap tenang dan menghargai serta mendukung proses hukum yang sementara berjalan bagi kedua tersangka.
“Kami minta keluarga (korban) tenang, hargai proses hukum ini, lalu mari sama-sama bantu dukung kami untuk tuntaskan kasus ini melalui jalur hukum yang saat ini sudah berjalan,” pungkasnya.
Seperti yang pernah diberitakan Radar Timika sebelumnya, dalam kasus ini, pelaku IS menikam dua korbannya, Erick Lumanauw (19) dan Clief Lumanauw (16).
Akibatnya, sang kakak Erick meninggal dunia, sementara adiknya Clief mengalami luka kritis. Kasus ini terjadi di Jalur VIII Jalan Pendidikan. Tersangka saat melakukan aksinya, diketahui dalam pengaruh Minuman Keras. (tns)