Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Resmi Ditahan

Senin, 10 Juli 2023 – 13:53 WIB
Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Resmi Ditahan - JPNN.COM
Tersangka Lina Mukherjee saat memenuhi panggilan tahap II di Kejari Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama resmi ditahan pada Senin (10/7).

Kabar itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Palembang M Fandi Hasibuan.

"Hari ini yang bersangkutan (Lina) akan dilakukan penahanan di Lapas Wanita," ujar Fandi Hasibuan.

Menurut Fandi, setelah dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap Lina Mukherjee, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang.

"Dalam waktu dekat kami akan melimpahkan Lina ke PN Palembang," kata Fandi.

Diketahui, tersangka Lina Mukherjee memenuhi panggilan untuk tahap II di Kejari Palembang.

Pantauan di lapangan, Lina dikawal dari penyidik Polda Sumsel ke Kejari pada pukul 10.00 WIB.

Pesohor itu datang menggunakan pakaian serba hitam, tersangka sempat melempar senyuman kepada sejumlah awak media.

Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama dalam konten makan babi sambil baca bismillah resmi ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News