Tersangka Proyek Busway Juga Terjerat Korupsi Bus Gandeng
jpnn.com - JAKARTA - Jerat hukum terhadap bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono ternyata bertambah. Udar yang sebelumnya menjadi tersangka korupsi pengadaan armada Transjakarta tahun 2013, kini juga menyandang status tersangka proyek pengadaan articulated bus atau bus gandeng yang dibiayai APBD DKI tahun 2012.
Proyek yang dibagi dalam dua paket itu bernilai Rp 150 miliar. Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menjerat dua anak buah Udar sebagai tersangka. "Penyidik kembali menambah satu orang tersangka, yakni UP (Udar Pristono, red)," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, di Jakarta, Selasa (23/9).
Penetapan Udar sebagai tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print – 76/F.2/Fd.1/09/ 2014 tanggal 16 September 2014.
Dalam kasus ini, Kejagung juga sudah menetapkan Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan bekas pegawai Dishub DKI, Hasbi Hasibuan sebagai tersangka.(boy/jpnn)