Tersangkanya Hanya Seorang Kepala Biro
Kamis, 19 Juli 2012 – 17:59 WIB
"Pada hari ini tim KPK telah lakukan penggeledahan di tujuh tempat berkaitan dengan kasus pengadaan sarana prasarana olahraga Hambalang. Penggeledahan dilakukan serempak," jelasnya.
Oleh KPK, Deddy Kusdinar disangka melanggar pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP, berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan terkait pengadaan saranan dan prasarana olahraga Hambalang.(Fat/jpnn)