Tersangkut Kasus Tanah, Jhonny Allen Belum Dipanggil Polisi
Selasa, 21 Mei 2013 – 17:16 WIB
Sebelumnya, Jhonny disebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diketahui dari dokumen berupa surat yang beredar di kalangan wartawan dengan kepala surat berlogo Polda Metro Jaya.
Surat itu berasal dari Direktotrat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor B/253/V/2013/Ditreskrum yang berisi pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait dugaan kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang dilakukan Jhonny. Pelapornya adalah Selestinus A Ola.
Dalam surat tersebut juga tertulis rencana pemanggilan Jhonny dalam kasus tersebut guna didengar keterangannya dalam statusnya sebagai tersangka. (gil/jpnn)