Terserah Gibran Kalau Memang Berani Melawan Arus Deras dan Ejekan
"Saya baca tuntas putusan MK yang hampir 50 halaman itu. MK mengakui ada ketentuan soal open legal policy: bahwa putusan soal umur itu di tangan DPR," ujar Dahlan.
Akan tetapi, katanya, MK juga punya wewenang itu sepanjang memenuhi tiga hal: timbul problematika kelembagaan, menghambat kinerja lembaga negara, dan menimbulkan kerugian konstitusional warga negara.
Ketentuan itu ada di putusan MK sendiri. Yakni No 7 tahun 2013. Dahlan menduga alasan ketiga itulah yang dipakai dasar bahwa MK merasa punya wewenang mengabulkan sebagian permohonan Almas.
Apa pun soal putusan MK itu, peluang kepala daerah berusia di bawah 40 tahun menjadi capres/cawapres sudah terbentang, termasuk Gibran yang disebut-sebut bakal dilamar Capres 2024 Prabowo Subianto.
"Intinya, Gibran bisa maju sebagai cawapres. Terserah Gibran sepenuhnya. Termasuk kalau ia berani melawan arus yang lagi deras. Termasuk arus ejekan. Yang lucu sampai yang serius," kara Dahlan melalui esainya.(*/jpnn.com)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: