Terserah Presiden Jokowi, Mau Angkat 100 Wakil Menteri Juga Boleh
"Saya kira semua keabsurdan itu bisa terjadi akibat adanya kelemahan dalam UU 39/2008. Undang-undang hanya menentukan kewenangan presiden mengangkat wakil menteri, tetapi tidak memberikan batasan yang tegas mengenai jumlah wamen yang boleh diangkat oleh presiden," katanya.
Lebih lanjut Said mengatakan, syarat pengangkatan wamen yang ditentukan oleh Pasal 10 UU 39/2008 terbilang sederhana. Presiden dapat mengangkat wakil menteri dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.
Soal bagaimana cara mengukur beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, undang-undang tidak menjelaskan parameternya.
"Karena UU 39/2008 tidak menjelaskan maksud dari beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, maka menurut Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011, tanggal 5 Juni 2012, hal itu diserahkan kepada presiden untuk menilainya sendiri," kata Said.
Konsultan senior political and constitutional law consulting (Postulat) ini memprediksi, putusan MK itulah yang dimanfaatkan presiden untuk menentukan jumlah wamen menurut penilaian subjektifnya. Sehingga, berdasarkan celah itu presiden dapat mengangkat wamen dalam jumlah berapapun yang dikehendaki, karena diberi hak untuk menaksir sendiri beban kerja kementerian yang membutuhkan penanganan khusus.
"Jadi, jujur saja saya tidak terlalu terkejut dengan adanya penambahan jumlah wamen sampai empat kali lipat dari jumlah sebelumnya. Karena soal ini sebetulnya sudah pernah saya kemukakan dalam sebuah diskusi di Gedung DPR sekira tiga bulan yang lalu. Bahkan, saya menduga ke depan presiden mungkin saja akan mengangkat wamen-wamen yang baru," katanya.
Sebab, masih terdapat sejumlah kementerian yang secara logis justru memiliki beban kerja yang lebih berat dibanding kementerian agama atau kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif, misalnya.
"Lepas dari persoalan setuju atau tidak setuju, saya berpandangan presiden berwenang untuk itu. Kalau ada pihak yang tidak setuju presiden menambah jumlah wamen dengan alasan pemborosan keuangan negara, MK sudah memberikan jawaban, biaya yang dikeluarkan untuk suatu jabatan tidak boleh hanya dinilai pada kerugian finansial semata, karena ada juga keuntungan dan manfaatnya untuk bangsa dan negara," pungkas Said. (gir/jpnn)