Terseret Kasus Korupsi, Pejabat Jambi Dituntut 2 Tahun Bui
jpnn.com - JAMBI – Harris A.B., mantan kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan hukuman pidana dua tahun.
Selain pidana kurungan badan, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jambi untuk pengadaan logistik pada kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) 2012 itu dibebani denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa wajib membayar uang pengganti Rp 918 juta. Bila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan setahun penjara.
"Dengan perbuatan terdakwa Harris A.B., JPU menuntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta,’’ kata Taliwondo saat membacakan tuntutan JPU, Rabu (19/11).
Pertimbangan dan penjelasan isi tuntutan dibacakan bergiliran oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, yaitu Djaka Wibisana, Taliwondo, dan Demi.
Harris selaku pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan logistik kegiatan Perkempinas 2012 telah menyalahgunakan kesempatan, kewenangan, dan jabatan. Sebab, dia tidak mengawasi dan mengecek penggunaan uang yang diterima semua rumah makan.
Perbuatan terdakwa bersama dengan mantan Sekertaris Daerah Provinsi Jambi Syahrasaddin telah terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain maupun suatu korporasi. Fakta itu sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi.
Selain itu, ditambah fakta-fakta dalam persidangan sesuai dengan 39 alat bukti serta keterangan belasan saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.
"Karena perbuatan terdakwa bersama Syahrasaddin telah terbukti menguntungkan Tonggul Silitongga dan Chairil Anwar, terdakwa wajib dihukum,’’ ucap Djaka.