Terseret Korupsi, Politisi Demokrat Dilarang ke Luar Negeri
Selasa, 03 Mei 2011 – 23:43 WIB
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, masuk dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan Direktorat Jendral Imigrasi. Atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amrun yang menjadi tersangka korupsi dilarang bepergian ke luar negeri selama setahun. Amrun sendiri tidak tahu dirinya masuk dalam daftar pencegahan Imigrasi, hingga akhirnya paspornya ditarik Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Dari informasi yang dihimpun, Amrun hendak kunker ke India bersama anggota Komisi II DPR lainnya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (3/5).
Namun petugas Imigrasi Bandara mencegah politisi Demokrat itu dengan alasan karena masuk daftar cegah. Pelaksana tugas (Plt) Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Bambang Catur, mengatakan bahwa nama Amrun memang masuk daftar cegah keimigrasian. "Kita cegah atas permintaan KPK," ucap Bambang di Jakarta, Selasa (3/5).
Dirincikannya, Amrun dicegah berdasarkan surat permintaan dari KPK bernomor Kep-148/01/III/2011 tanggal 31 Maret 2011. Imigrasi pun langsung merespon permintaan KPK dengan mencegah Amrun melalui surat siar siar bernomor IMI.5.GR.02.06-3.20279 tanggal 1 April 2011. "Berlaku setahun, mulai 1 April 2011," imbuh Catur.
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, masuk dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan Direktorat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB - Opini
Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:46 WIB - Sport
STY Batal Panggil Rahmat Arjuna Memperkuat Timnas, Teco Beri Pesan Khusus
Senin, 25 November 2024 – 21:50 WIB - Sepak Bola
Mantan Pelatih Thailand Ingin Vietnam Menjadi Juara Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:57 WIB