Tersinggung, Ambil Parang, Nyawa Pria Tua Ini Malah Melayang, Begini Kejadiannya
Dia tewas akibat menderita banyak luka tebasan senjata tajam di sekujur tubuhnya.
"Pelaku kemudian langsung diamankan di sekitar lokasi kejadian," imbuh Kombes Ary.
Perwira menengah Polri itu menyampaikan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur pelaku membela diri.
"Kami juga melakukan autopsi untuk mendapat hasil valid penyebab kematian korban," tegasnya.
Pengakuan pelaku, dia tidak punya masalah apapun ataupun memiliki dendam dengan korban.
"Pengakuan pelaku dia hanya spontan mengambil balok," imbuhnya.
Selain menahan Ambo, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa parang dan balok yang digunakan korban dan pelaku ketika saling bertikai.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancamannya 15 tahun penjara," sebutnya. (mcr14/jpnn)