btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersinggung Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana

Kamis, 16 Januari 2025 – 13:14 WIB
Tersinggung Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana - JPNN.COM
Konferensi pers ungkap kasus dugaan pembunuhan Sandy Permana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1). Foto: Firda/JPNN.com

NI alias Nanang Gimbal ditangkap di Dusun Poris RT 04 RW 09 Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat.

Nanang Gimbal juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr7/jpnn)


Polisi telah menetapkan Nanang Gimbal sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Sandy Permana.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu