Tersinggung, Pria Ini Pukul Pemilik Konter HP dengan Balok
Kamis, 04 Juli 2019 – 06:04 WIB

Riyan pelaku pemukulan pemilik konter HP. Foto : JPG/Pojokpitu
Pelaku Riyan Fajar dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Ancamannya 2 tahun 8 bulan kurungan penjara," pungkas Iptu Soleh. (pul/jpnn)