Tersisa 2585 Kuota Haji
Diutamakan Petugas dan Pengawas HajiRabu, 12 September 2012 – 06:40 WIB
Selain diperuntukkan bagi calon jamaah haji regular, sisa kuota tersebut juga berlaku bagi lansia di atas usia 87 tahun sesuai database Siskohat per tanggal 31 Agustus 2012. Sisa kuota calon jamaah haji khusus juga bisa dialokasikan untuk penggabungan antara suami dengan istri dan orangtua dengan anak. Namun, hal ini harus dibuktikan dengan dokumen yang sah. "Jadi sebenarnya tidak ada sisa kuota. Karena sudah diperuntukkan bagi para lansia dan para petugas tambahan pengawas,"jelas Anggito.
Namun jika hingga batas akhir pelunasan gelombang ketiga, kuota belum juga terpenuhi, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan akan memikirkan cara lain untuk melakukan pemenuhan kuota. Namun, dia menegaskan tidak akan sembarang membuka kesempatan bagi calon jamaah haji segala usia. Kemenag tetap akan memprioritaskan kuota tersebut bagi para petugas pengawas haji.
"Kita masih kekurangan petugas khususnya petugas kesehatan, pengawas, dan pembinging HKBI. Jadi ya tetap mereka yang kita prioritaskan jika kuota tidak terpenuhi. Nanti lah kita akan pikirkan, karena ini kan kita masih belum tahu,"katanya. Karena itu, pihaknya menghimbau pada seluruh calon jamaah haji baik reguler maupun khusus untuk segera melakukan pelunasan BPIH. "Tentunya pelunasan dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,"imbuh dia.