Tertangkap Basah Berbuat Terlarang, Agus Setiawan Pasrah Diciduk Polisi
jpnn.com, PURUK CAHU - Agus Setiawan alias Agus, 36, warga Jalan Isran AS RT 07 RW 00 Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Mura, Sampit, diamankan polisi karena tepergok berbuat terlarang pada Senin (22/6) lalu.
Ia ditangkap terkait kepemilikan narkoba oleh petugas posko COVID-19 yang melakukan pemeriksaan di jalan Negara Simpang Muara Laung, Kecamatan Murung.
Dari tangan Agus, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu berat 0,51 gram, yang dibalut menggunakan kertas rokok.
Selain itu, polisi juga menyita satu tas ransel, satu pipet kaca, satu helm, satu telepon genggam, dan satu sepeda motor warna merah nopol KH 2359 MG.
Pihak Satresnarkoba menggunakan alat teskit untuk menguji urin tersangka, hasilnya positif mengandung methamfetamine.
Kasat Resnarkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarko membenarkan, mengamankan tersangka Agus Setiawan yang merupakan pemilik barang yang diduga sabu-sabu.
Pada Senin (22/6) sekira jam 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang diketahui bernama Agus.
"Melakukan penghadangan di pos COVID-19 yang berada di simpang Muara Lahung," kata kasat Rabu (24/6)