Tertangkap Basah Berbuat Terlarang, Agus Setiawan Pasrah Diciduk Polisi
Kamis, 25 Juni 2020 – 22:50 WIB
Pada pukul sekira 21.45 WIB melaksanakan penangkapan, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI nomor 35/2009 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Tp Narkotika nomor 35 tahun 2009.
BACA JUGA: Begal Sadis Bersenpi Ini Akhirnya Diciduk Polisi
Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Mura, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses sesuai hukum ketentuan yang berlaku. (rm-103/dc)