Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tertangkap Berjudi, 3 Anggota DPRD Dituntut 4 Bulan

Kamis, 12 Maret 2009 – 18:18 WIB
Tertangkap Berjudi, 3 Anggota DPRD Dituntut 4 Bulan - JPNN.COM
JAKARTA - Tiga anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang tertangkap basah sedang aksi main judi pada 16 Januari 2009, dituntut 4 bulan penjara. Ketiganya dijerat dengan pasal 303 BIS KUHP. Hanya saja, jaksa penuntut umum Mustofa,SH tidak menjelaskan alasannya mengapa hanya menuntut 4 bulan penjara.

"Kalau mengenai alasannya, tanya ke pimpinan saya saja," ungkap Mustofa kepada wartawan begitu keluar dari ruang persidangan di lantai 3 gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (12/3). Dia tidak mau memberikan keterangan panjang lebar dan buru-buru meninggalkan lantai 3 gedung PN Jakpus.

Usai pembacaan tuntutan, Ali Tambunan, Rizal Sani dan Khairuddin Syah alias Buyung tampak terdiam. Mereka tidak segera keluar dari ruang sidang. Mereka hanya pindah tempat duduk, dari tempat duduk terdakwa ke tempat duduk penonton sidang. Ali Tambunan duduk di bangku terpisah, sedang Rizal dan Buyung duduk sambil ngobrol berdua di bangku yang lain. Setelah sekitar 30 menit di ruangan, Rizal Sani keluar dan ngrokok. Saat ditanya bagaimana tanggapannya atas tuntutan 4 bulan itu, pria berkacamata itu menjawab singkat," Kita serahkan saja ke proses hukum."

Rizal pun mengakui, bahwa saat dalam persidangan tadi dirinya sempat mengatakan kepada hakim bahwa sebenarnya main kartu yang dilakukan bersama dua rekannya itu hanya iseng-iseng belaka. "Capek saya," ujarnya sembari menggelengkan kepala.

JAKARTA - Tiga anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang tertangkap basah sedang aksi main judi pada 16 Januari 2009, dituntut 4 bulan penjara. Ketiganya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News