Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tertangkap! Bos Penambang Emas Ilegal dan Anak Buahnya

Jumat, 07 Februari 2020 – 15:17 WIB
Tertangkap! Bos Penambang Emas Ilegal dan Anak Buahnya - JPNN.COM
Satreskrim Polres Bogor menghadirkan empat orang gurandil dengan barang bukti yang didapat dalam rilis Polres Bogor. Foto: Nelvi/Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Setelah melakukan perburuan, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor akhirnya berhasil meringkus empat orang pengolah emas tanpa izin yang beroperasi di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kamis (6/2).

Satu di antara pelaku merupakan bos besar dari para penambang emas ilegal alias gurandil.

Sementara tiga lainnya adalah pengolah. Dalam satu bulan, kata Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni, pendapatan dari satu pengolahan bisa mencapai Rp20 sampai Rp 50 juta.

Ia mengungkapkan, empat orang pelaku tersebut berinisial IR, IS, OM dan YA. "Barang bukti dari lokasi ada sekitar 130 karung berisikan batuan, yang memiliki kandungan emas, serta sejumlah peralatan pengolah emas," kata Joni.

Seperti di antaranya 89 gelundungan, delapan poli, tujuh mesin penggerak, satu perangkat alat gebosan, satu buah karung, yang berisikan beban seberat 8 Kg, satu cangkul, hingga satu unit sepeda motor.

“Pengungkapan kasus tersebut bersamaan dengan operasi penertiban penutupan 23 lubang-lubang penambang emas tanpa izin (PETI) 1 Februari lalu,” kata Joni.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan, petugas butuh waktu empat jam, dengan berjalan kaki, untuk mencapai ke lokasi. Petugas gabungan Sat Reskrim Polres Bogor dan TNI ini menempuh perjalanan melewati hutan dan gunung.

“Para pelaku melakukan kegiatan pengambilan batuan-batuan yang diduga mengandung emas di berbagai titik di wilayah Kecamatan Cigudeg dan sekitarnya kemudian dilakukan pengolahan di Desa Banyu Asih Kecamatan Cigudeg,” kata Benny.

Dari satu pengolahan emas, para pelaku bisa mencdapat hasil Rp 20 sampai Rp 50 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News