Tertangkap, Jambret Nyaris Dibakar Massa
Kasat Reskrim Polresta Pekanbari Kompol Arief Fajar mengatakan selain pelaku jambret, pelaku juga merupakan residivis yang pernah ditahan oleh pihak kepolisian.
"Awalnya tersangka tertangkap oleh massa dan sempat dihamkimi, beruntuntung pihak kepolisian langsung mengamankannya. Tersangka juga merupakan residivis kasus sabu-sabu yang ditangani polsek Bukitraya," jelas Kasat.
Lebih lanjut dikatakan Kasat, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pelaku terhadap kasus kejahatan di Pekanbaru.
"Tersangka akan kita kenai pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun," tutup Kasat. (*5)