Tertangkap Tangan, Camat Morut Terancam 5 Tahun Penjara
jpnn.com - jpnn.com - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pulau Morotai, Jumat (17/02) menyerahkan bukti dan saksi kasus dugaan politik uang yang diduga dilakukan oknum Camat Morotai Utara (Morut) SB alias Sunardi.
Dugaan politik uang dilakukan oleh Camat Morut pada Senin (13/2) malam sekitar pukul 23.00 WIT di Desa Loleo.
Seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group), saat penangkapan, ditemukan uang sebesar Rp 25 juta dalam mobilnya.
“Ini kasus tangkap tangan yang dilakukan Panwascam Morut. Saksi dan barang bukti sudah lengkap, makanya diserahkan ke polisi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap anggota Komisioner Bawaslu Malut, Muksin Amri ketika menyerahkan berkas kepada penyidik Polres Morotai.
Sementara Ketua Panwaslih Morotai Faisal Aba menambahkan, Camat Morut yang merupakan pelaku money politic sudah dipanggil Kamis (16/2) lalu, namun mangkir dari panggilan Panwaslih. Karena itu berkasnya diserahkan ke penyidik polres untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
“Sesuai pasal 178 a, kasus money politic ancaman hukumannya 5 tahun. Kalau pelaku berbelit-belit, maka penyidik bisa melakukan penahanan. Untuk barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai 25 juta, mobil dan foto transaksi," jelasnya.
Terpisah Kasat Reskrim AKP Muhammad Nasir Said mengatakan, penyidik akan menyiapkan administrasi surat penyidikan dan rencana penyidikan, setelah itu baru dilakukan pemanggilan saksi. Setelah saksi diperiksa, selanjutnya penyidik memanggil calon tersangka yakni Camat Morut Sunardi.
“Ancaman kasus ini minimal 3 tahun maksimal 5 tahun, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," jelas Nasir.(din/onk/fri/jpnn)