Tertangkap Tangan di Keramaian, Ias Langsung Remuk
Jumat, 26 Oktober 2018 – 06:06 WIB
"Dia ini residivis kasus yang sama. Sebelumnya sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama di Mapolsek Pontianak Selatan,” ucapnya.
Dari tangan Ias, kepolisian menyita barang bukti berupa satu handphone merek iPhone 6 plus, hasil curian di halaman Masjid Raya Mujahidin.
"Kita masih mendalami keterlibatan tersangka dalam beberapa kasus pencopetan. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (And)