Tertibkan Tempat Nongkrong Siswa
jpnn.com - KEBON SIRIH - Respons terhadap rencana pemberlakuan jam wajib belajar merembet ke mana-mana. Kalangan DPRD meminta aturan tersebut tidak hanya diterapkan ke siswa, melainkan juga terhadap sejumlah tempat usaha yang buka 24 jam. Misalnya, warnet, rental playstation, dan minimarket waralaba.
Anggota Komisi E DPRD DKI Asraf Ali mengungkapkan, tempat-tempat tersebut kerap dijadikan lokasi nongkrong para pelajar hingga dini hari. Selain itu, minimarket waralaba yang buka 24 jam ditengarai menjual minuman beralkohol.
Politikus Partai Golkar itu menyatakan bahwa pemberlakukan jam wajib belajar harus dibarengi dengan penertiban tempat nongkrong siswa. "Kalau tempat nongkrongnya tidak ditertibkan, sama saja bohong," jelasnya.
Siswa yang terbukti melanggar aturan juga harus dikenai sanksi. Namun, Asraf meminta sanksi tersebut bukan dalam bentuk denda. "Soal sanksi, kami serahkan ke dinas pendidikan," ucapnya.
Selain itu, Asraf meminta pemprov untuk membentuk satgas yang melibatkan satpol PP, dinas pariwisata, dan dinas pendidikan. Sebab, tiga instansi tersebut memiliki keterkaitan dalam program jam wajib belajar. Menurut dia, pemprov seharusnya berkoordinasi dengan DPRD sebelum mengeluarkan kebijakan jam wajib belajar. (riz/oni/c15/ami)