Terungkap 2 Fakta Baru dalam Kasus Galih Ginanjar, Berat nih
jpnn.com, JAKARTA - Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua telah berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE, yakni menggunakan kalimat bau ikan asin.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka,Kamis (11/7), setelah mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A. Rafiq, membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Senin (1/7).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menjelaskan, penetapan tersebut didasarkan pada pertimbangan khusus dari para penyidik. Jadi, tidak sembarangan. ’’Setelah gelar perkara pukul 10.00 (11/7), kami menetapkan ketiganya sebagai tersangka,’’ tuturnya.
Mantan Kapolres Nunukan, Kaltim, itu melanjutkan, banyak fakta baru yang terbongkar dalam kasus tersebut.
Pertama, saat penggeledahan di rumah Pablo dan Rey di Bogor pada Kamis dini hari, polisi menemukan puluhan STNK kendaraan bermotor.
Rey Utami. Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Setelah dicek di catatan kepolisian, pada 2017 dan 2018, Pablo menjadi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.