Terungkap 2 Penyebab Masalah Guru Honorer Rumit, Banyak yang Belum jadi PPPK
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Mujib Rohmat mengungkap sejumlah penyebab masih banyak guru honorer tidak kunjung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Pertama, penuntasan masalah guru honorer harus melibatkan beberapa kementerian, komisi di DPR, dan pemda.
Misal, dari sisi kebijakan kependidikan di bawah Kemendikbudristek yang menjadi mitra kerja Komisi X DPR.
Dari sisi anggaran, terutama yang berkaitan dengan alokasi gaji PNS dan PPPK, menjadi kewenangan Kemenkeu yang bermitra kerja dengan Komisi XI DPR.
Adapun masalah penetapan formasi kepegawaian menjadi urusan KemenPAN-RB yang menjadi mitra Komisi II DPR.
Satu lagi, yang berkaitan dengan usulan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda).
"Ndilalah (kebetulan, red) yang menangani pendidikan itu kalau dari sisi kebijakan kependidikannya adalah Komisi X, tapi yang mengatur kepegawaiannya adalah Kementerian PANRB yang bukan mitra Komisi X, dan yang mengatur duitnya itu ada di Kementerian Keuangan, yang mengatur lebih teknisnya lagi adalah pemerintah daerah. Ini semua beda-beda komisinya," kata Mujib dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan forum guru yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (2/4).
Mujib mengatakan, hal tersebut menyebabkan DPR RI tidak bisa memanggil pemangku kepentingan terkait sewaktu-waktu untuk membicarakan hal-hal yang menyangkut berbagai permasalahan kepegawaian guru honorer.