Terungkap! Ada Pisau Diserahkan kepada Ajudan Ferdy Sambo, untuk Apa?
Dalam rekonstruksi tersebut, pisau itu merupakan barang bukti.
Saat ditanyakan ada berapa jumlah barang bukti yang ditemukan penyidik, Dedi tak bisa memerinci karena jumlahnya cukup banyak.
Walakin, Dedi mengatakan bahwa penyidik sudah memiliki keterangan saksi dan ahli surat petunjuk terkait barang bukti itu.
"Bicara alat bukti menurut Pasal 184 harus lima, tetapi satu kita abaikan keterangan terdakwa," tuturnya.
Baca Juga: Plh Kasat Narkoba yang Menggerebek Anggota DPRD Kuansing Ini Ditahan, Jabatan Dicopot
Senada dengan Dedi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pisau menjadi barang bukti suatu kejadian di Magelang.
"Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang, begitu, peristiwanya apa, ya nantilah," ujar Brigjen Andi. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: