Terungkap, Ada Utang-Piutang Antar BUMN dalam Sidang Kasus Angkasa Pura
Menurut Teddy, beberapa utang yang dipinjam Darman telah dikembalikan ke Andra berikut bunganya. "Pengakuan ke saya, itu untuk bayar utang," kata dia.
Dalam perkara ini, Mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar USD 71 ribu dan SGD 96.700. Uang itu diduga berasal dari mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara.
Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).
Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)