Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terungkap, AKP AG Minta 'Jatah' atas Narkoba yang Melintas di Bakauheni

Senin, 23 Oktober 2023 – 19:54 WIB
Terungkap, AKP AG Minta 'Jatah' atas Narkoba yang Melintas di Bakauheni - JPNN.COM
Bekas Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami (AG), saat di sidang perdana di PN Tanjungkarang. Bandarlampung, Senin, (23/10/2023). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) meminta 'jatah' kepada jaringan Fredy Pratama atas setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut Eka S pada sidang perdana Gustami di PN Tanjungkarang, di Bandarlampung, Lampung, Senin.

"Bahwa terdakwa berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan saksi Muhamma Rivaldo, alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli bin Yob Gianto Gozal dan seseorang dengan inisial BNB dengan maksud untuk meminta 'jatah' sebesar Rp 15 juta per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," kata Eka.

Atas permintaan tersebut, lanjut dia, seseorang dengan insial BNB kemudian menawar dan menegosiasikan upah atau jatah yang diminta oleh terdakwa itu. "Akhirnya disepakati sebesar Rp 8 juta per kilogram untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni," katanya.

Jaksa juga mengatakan setelah ada kesepakatan atau jatah sebesar Rp 8 juta tersebut, terdakwa diarahkan BNB untuk berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo.

"Kemudian Muhammad Rivaldo meminta terdakwa untuk menunggu informasi lebih lanjut jika ada pengiriman narkotika yang akan melintasi Pelabuhan Bakauheni," kata dia.

Diketahui Gustami telah delapan kali mengawal narkotika yang dimiliki jaringan Pratama. Dari delapan kali pengawalan narkotika itu, Gustami berhasil meloloskan narkotika jenis sabu-sabu seberat 150 kg dan 2.000 pil ekstasi.

Maka atas perbuatannya itu, Gustami dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika, atau dijerat dengan pasal 137 huruf a juncto pasal 136 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG meminta 'jatah' kepada jaringan Fredy Pratama atas pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close