Terungkap Alasan IM Menusuk Imam Masjid di Pekanbaru, Ternyata
Jumat, 24 Juli 2020 – 14:48 WIB
Atas kejadian ini, pelaku langsung ditahan dan dijerat engan Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 KUHP.
“Kami sudah lakukan visum terhadap korban dan sedang memeriksa kejiwaan pelaku,” tandas kapolres. (cuy/jpnn)